Sudah tidak asing terdengar, bahwa stigma negatif
yang dialamatkan oleh Barat terhadap ajaran Islam adalah, Islam tidak
menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak adil dan
menjadikannya sebagai manusia kelas dua yang terkungkung dalam penguasaan kaum
laki-laki serta hidup dalam kehinaan. Wanita Islam pun dicitrakan sebagai
wanita terbelakang dan tersisihkan dari dinamika kehidupan tanpa peran nyata di
masyarakat. Oleh karena itu, mereka menganggap, bahwa Islam adalah hambatan
utama bagi perjuangan kesetaraan gender.
Anehnya, sebagian kaum muslimin yang telah
kehilangan jati dirinya malah terpengaruh dengan pandangan-pandangan itu.
Alih-alih membantah, mereka malah menjadi bagian dari penyebar pemikiran
mereka. Dibawah kampanye emansipasi wanita dan kesetaraan gender, mereka ingin
agar kaum muslimah melepaskan nilai-nilai harga diri mereka yang selama ini
dijaga oleh Islam.
Kondisi Wanita Sebelum Datangnya Islam
Jauh sebelum datang Islam, seluruh umat manusia
memandang hina kaum wanita. Jangankan memuliakannya, menganggapnya sebagai
manusia saja tidak. Orang-orang Yunani menganggap wanita sebagai sarana
kesenangan saja. Orang-orang Romawi memberikan hak atas seorang ayah atau suami
menjual anak perempuan atau istrinya. Orang Arab memberikan hak atas seorang
anak untuk mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapat hak waris dan tidak
berhak memiliki harta benda. Hal itu juga terjadi di Persia, Hidia dan
negeri-negeri lainnya. (Lihat al Mar`ah, Qabla wa Ba’da al Islâm, Maktabah
Syamilah, Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 9-14)
Orang-orang Arab ketika itu pun biasa mengubur
anak-anak perempuan mereka hidup-hidup tanpa dosa dan kesalahan, hanya karena
ia seorang wanita! Allah berfirman tentang mereka,
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ
كَظِيمٌ . يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ
أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا
يَحْكُمُونَ
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar
dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia
sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya
berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan
menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?.
Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl [16]: 58)
Muhammad al Thâhir bin Asyûr mengatakan, “Mereka
mengubur anak-anak perempuan mereka, sebagian mereka langsung menguburnya
setelah hari kelahirannya, sebagian mereka menguburnya setelah ia mampu
berjalan dan berbicara. Yaitu ketika anak-anak perempuan mereka sudah tidak
bisa lagi disembunyikan. Ini adalah diantara perbuatan terburuk orang-orang
jahiliyyah. Mereka terbiasa dengan perbuatan ini dan menganggap hal ini sebagai
hak seorang ayah, maka seluruh masyarakat tidak ada yang mengingkarinya.” (al Tahrîr wa al
Tanwîr: 14/185)
Kondisi Wanita Setelah Datangnya Islam
Kemudian cahaya Islam pun terbit menerangi
kegelapan itu dengan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam, memerangi segala bentuk kezaliman dan menjamin setiap hak manusia
tanpa terkecuali. Perhatikan Allah berfirman tentang bagaimana seharusnya
memperlakukan kaum wanita dalam ayat berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ
كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا
أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ
كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ
خَيْرًا كَثِيرًا
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi
kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan
bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa [4]: 19)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan
memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya:
اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat
baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ
لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik
terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR
Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”: 285)
Dr. Abdul Qadir Syaibah berkata, “Begitulah
kemudian dalam undang-undang Islam, wanita dihormati, tidak boleh diwariskan,
tidak halal ditahan dengan paksa, kaum laki-laki diperintah untuk berbuat baik
kepada mereka, para suami dituntut untuk memperlakukan mereka dengan makruf
serta sabar dengan akhlak mereka.” (Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 10-11)
Adanya Wanita adalah Karunia, Bukanlah Suatu
Musibah
Setelah sebelumnya orang-orang jahiliyah
memandang wanita sebagai musibah, Islam memandang bahwa wanita adalah karunia
Allah. Bersamanya kaum laki-laki akan mendapat ketenangan, lahir maupun
batinnya. Darinya akan muncul energi positif yang sangat bermanfaat berupa rasa
cinta, kasih sayang dan motivasi hidup. Laki-laki dan wanita menjadi satu
entitas dalam bingkai rumah tangga. Kedunya saling membantu dalam mewujudkan
hidup yang nyaman dan penuh kebahagian, mendidik dan membimbing generasi
manusia yang akan datang. Allah berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ
خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ
بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al Rûm [30]: 21)
وَاللَّهُ جَعَلَ
لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ
وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ
وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Allah menjadikan bagi
kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari
isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang
baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari
nikmat Allah?.” (QS. An Nahl
[16]:72)
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ
وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka (istri-istri)
adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al Baqarah [2]: 187)
Hak dan Kedudukan Wanita Dalam Islam
Sebagaimana laki-laki, hak-hak wanita juga
terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, ia pun
menjadi hak wanita. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya
terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki. Diantara
contoh yang terdapat dalam al Qur`an adalah: wanita memiliki hak yang sama
dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala:
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ
الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ
الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barangsiapa yang
mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang
beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau
sedikitpun.” (QS. An Nisâ
[4]: 124)
Wanita juga memiliki hak untuk dilibatkan dalam
bermusyawarah dalam soal penyusuan:
فَإِنْ أَرَادَا
فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
“Apabila keduanya
ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al Baqarah [2]: 233)
Wanita berhak mengadukan permasalahannya kepada
hakim:
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ
قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ
يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
“Sesungguhnya Allah
telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang
suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab
antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Mujâdilah [58]: 1)
Dan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
diriwayatkan beberapa kasus pengaduan wanita kepadanya.
Wanita adalah
partner laki-laki dalam peran beramar makruf nahi munkar dan ibadat yang
lainnya:
وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang
beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi
sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari
yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan
Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Taubah [9]: 71)
Allah juga berfirman tentang hak wanita:
وَلَهُنَّ مِثْلُ
الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan
tetapi laki-laki, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah [2]: 228)
Ibnu Katsir berkata, “Maksud ayat ini adalah
bahwa wanita memiliki hak atas laki-laki, sebagaimana laki-laki atas mereka.
Maka, hendaknya masing-masing dari keduanya menunaikan hak yang lainnya dengan
cara yang makruf.” (Tafsîr al Qur`ân al Adzîm: 1/609)
Muhammad al Thâhir bin ‘Asyûr berkata, “Ayat ini
adalah deklarasi dan sanjungan atas hak-hak wanita.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/399)
Mutiara Yang Harus Dijaga
Selain menjamin hak-hak wanita, Islam pun menjaga
kaum wanita dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan
wibawa dan merendahkan martabatnya. Bagai mutiara yang mahal harganya, Islam
menempatkannya sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga. Atas dasar inilah
kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan agar
berikutnya, kaum wanita dapat menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik
umat generasi mendatang.
Muhammad Thâhir ‘Asyûr rahimahullah berkata, “Agama Islam sangat memperhatikan
kebaikan urusan wanita. Bagaimana tidak, karena wanita adalah setengah dari
jenis manusia, pendidik pertama dalam pendidikan jiwa sebelum yang lainnya,
pendidikan yang berorientasi pada akal agar ia tidak terpengaruh dengan segala
pengaruh buruk, dan juga hati agar ia tidak dimasuki pengaruh setan…
Islam adalah agama syariat dan aturan. Oleh
karena itu ia datang untuk memperbaiki kondisi kaum wanita, mengangkat
derajatnya, agar umat Islam (dengan perannya) memiliki kesiapan untuk mencapai
kemajuan dan memimpin dunia.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/400-401)
Di antara aturan yang khusus bagi wanita adalah
aturan dalam pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Aturan ini berbeda
dengan kaum laki-laki. Allah memerintahkan demikian agar mereka dapat selamat
dari mata-mata khianat kaum laki-laki dan tidak menjadi fitnah bagi mereka.
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka.” Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzâb [33]: 59)
Wanita pun diperintah oleh Allah untuk menjaga
kehormatan mereka di hadapan laki-laki yang bukan suaminya dengan cara tidak
bercampur baur dengan mereka, lebih banyak tinggal di rumah, menjaga pandangan,
tidak memakai wangi-wangian saat keluar rumah, tidak merendahkan suara dan
lain-lain.
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu
tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzâb [33]: 33)
Semua syariat ini ditetapkan oleh Allah dalam
rangka menjaga dan memuliakan kaum wanita, sekaligus menjamin tatanan kehidupan
yang baik dan bersih dari prilaku menyimpang yang muncul akibat hancurnya
sekat-sekat pergaulan antara kaum laki-laki dan wanita. Merebaknya perzinahan
dan terjadinya pelecehan seksual adalah diantara fenomena yang diakibatkan
karena kaum wanita tidak menjaga aturan Allah diatas dan kaum laki-laki sebagai
pemimpin dan penanggungjawab mereka lalai dalam menerapkan hukum-hukum Allah
atas kaum wanita.
Penutup
Mohon maaf sebelumnya, postingan ini masih
co-past dari beberapa website lain..seperti biasa bonus kata-kata indah dari
admin :)